Pelayanan Administrasi


STANDAR PELAYANAN ADMINISTRASI NON PERIZINAN DESA LIPURSARI KECAMATAN LEKSONO BERDASARKAN PERATURAN BUPATI  WONOSOBO NOMOR 5 TAHUN 2011

  1. Pengelolaan Administrasi akta kelahiran.
  2. Pengelolaan Administrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Pengelolaan Administrasi Kartu Keluarga (KK)
  4. Pengantar Akta Pencatatan Sipil lainnya selain Akta Kelahiran.
  5. Surat Keterangan Pindah Penduduk di dalam Wilayah Kabupaten.
  6. Surat Keterangan Miskin (SKTM).
  7. Pengantar Surak Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  8. Pengantar Rekomendasi Survei Penelitian.
  9. Pengantar Rekomendasi NTCR (Nikah, Talak, Cerai, Rujuk).
  10. Legalisasi Pengantar pendirian kelompok usaha, koperasi, kesenian / sanggar seni dan badan hukum lainnya.
  11. Surat Keterangan Waris.
  12. Dispensasi Nikah.
  13. Pelayanan PMI ( Pekerja Migran Indonesia)
  14. Surat Keterangan dan Rekomendasi lain yang dibutuhkan oleh masyarakat.

STANDAR PELAYANAN ADMINISTRASI PERIZINAN DESA LIPURSARI KECAMATAN LEKSONO BERDASARKAN PERATURAN BUPATI  WONOSOBO NOMOR 5 TAHUN 2011

  1. Izin Gangguan (HO).
  2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Nilai Bangunan dibawah Rp.1.000.000.000,00 (1 milyar rupiah) dan jumlah lantai banyak 2 (dua) lantai.
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk kategori usaha perorangan mikro dengan modal usaha kurang dari atau sama dengan Rp.200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah)
  5. Izin Pemasangan Reklame kategori pemasangan di atas toko atau halaman/pekarangan dengan ukuran paling luas 6 meter persegi, spanduk/layar/umbul-umbul/poster/stiker/selebaran dengan lokasi satu kecamatan.
  6. Izin Salon dan Rumah Makan Kecil.
  7. Rekomendasi Izin Perhotelan.
  8. Rekomendasi Izin Hiburan.

Persyaratan Pengelolaan Administrasi Kartu Keluarga (KK)

Persyaratan Pengelolaan Administrasi Kartu Keluarga (KK) di desa lipursari adalah sebagai berikut :


Pengelolaan Administrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Persyaratan Pengelolaan Administrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) di desa Lipursari​ adalah seb


Pengelolaan Administrasi akta kelahiran

Persyaratan administrasi untuk mengurus akta kelahiran adalah sebagai berikut :​Mengisi Formulir d



Total Dibaca