Persyaratan Pengelolaan Administrasi Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan Pengelolaan Administrasi Kartu Keluarga (KK) di desa lipursari adalah sebagai berikut :
- Surat Pengantar Kepala Desa.
- Foto copy Akte Kelahiran atau Surat Kelahiran atau Surat Kematian.
- Foto Copy Surat Nikah.
- KK lama atau asli untuk perubahan.
- Surat Pindah.
Pembuatan Surat Pengantar Kepala Desa dilengkapi dengan:
- Surat pengantar RT / RW
- Foto copy Akte Kelahiran atau Surat Kelahiran atau Surat Kematian
- Foto copy KK lama atau asli untuk perubahan
- Foto copy Surat Pindah.