Pengelolaan Administrasi akta kelahiran
Persyaratan administrasi untuk mengurus akta kelahiran adalah sebagai berikut :
​Mengisi Formulir dengan dilampiri:
- Surat Pengantar Kepala Desa (setelah pengantar RT / RW).
- Surat Kelahiran.
- Foto copy KTP orang tua ( KTP Ayah dan Ibu pemohon).
- Foto copy Kartu Keluarga.
- Foto copy KTP Saksi sebanyak dua orang