Pengelolaan Administrasi akta kelahiran


Persyaratan administrasi untuk mengurus akta kelahiran adalah sebagai berikut :

​Mengisi Formulir dengan dilampiri:

  1. Surat Pengantar Kepala Desa (setelah pengantar RT / RW).
  2. Surat Kelahiran.
  3. Foto copy KTP orang tua ( KTP Ayah dan Ibu pemohon).
  4. Foto copy Kartu Keluarga.
  5. Foto copy KTP Saksi sebanyak dua orang


Total Dibaca