Pengelolaan Administrasi Kartu Keluarga (KK)


Persyaratan Pengelolaan Administrasi Kartu Keluarga (KK) di desa lipursari adalah sebagai berikut :

  1. Surat Pengantar Kepala Desa
  2. Foto copy Akte Kelahiran atau Surat Kelahiran atau Surat Kematian
  3. KK lama atau asli untuk perubahan
  4. Surat Pindah

Pembuatan Surat Pengantar Kepala Desa dilengkapi dengan:

  1. Surat pengantar RT / RW
  2. Foto copy Akte Kelahiran atau Surat Kelahiran atau Surat Kematian
  3. Foto copy KK lama atau asli untuk perubahan
  4. Foto copy Surat Pindah.


Total Dibaca